ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA

REMAJA MASJID MUJAHIDIN

 

MUKADIMAH

Pemuda dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.

Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.

Atas dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Remaja Masjid Mujahidin ( REMMA ) demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.

 

 

 

ANGGARAN DASAR

REMAJA MASJID MUJAHIDIN

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 : Nama

Nama dari organisasi ini adalah REMAJA MASJID MUJAHIDIN, yang selanjutnya disebut REMMA.

Pasal 2 : Waktu

REMMA didirikan pada tahun 1983 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 : Tempat kedudukan

REMMA berkedudukan di Masjid Mujahidin Komplek Departemen Agama Kedoya Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

BAB II

ASAS DAN STATUS

Pasal 4 : Asas

REMMA berasaskan Al Qur’an dan Hadits.

 

 

Pasal 5 : Status

REMMA adalah Organisasi Remaja Masjid yang merupakan bagian dari Organisasi Masjid Mujahidin.

BAB III

SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 6 : Sifat

REMMA bersifat Ukhuwah Islamiyah.

Pasal 7 : Tujuan

Ayat 1. Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja/ pemuda pada khususnya.

Ayat 2. Menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota dan bekerja sama dengan organisasi

lain

ayat 3. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan

menuju masyarakat Islami.

 

BAB IV

LAMBANG DAN ARTI LAMBANG

Pasal 8 : Lambang

 

Pasal 9 : Arti Lambang

Ayat 1 . Tulisan REMMA merupakan nama dari organisasi ini.

Ayat 2 . Dua buah kitab : melambangkan Al Qur’an dan Al Hadits yang merupakan

landasan syiar Islam.

Ayat 3 . 5 buah pintu : melambangkan Rukun Islam.

Ayat 4. Kubah Masjid : melambangkan kegiatan REMMA berpusat di Masjid.

Ayat 5. 4 buah sinar pendek : melambangkan 4 Khulafaur Rasyididn. Penerus syiar Islam.

Ayat 6. 5 buah sinar panjang : melambangkan shalat 5 waktu sebagai tiang agama.

Ayat 7. Menara tinggi : melambangkan cita-cita perjuangan Islam yang tinggi menjulang.

Ayat 8. Bulan Bintang : melambangkan ketinggiandan kemuliaan nilai Islam.

Ayat 9. Bingkai segitiga : melambangkan Iman, Islam, dan Ikhsan.

BAB V

PERANGKAT ORGANISASI

 

Pasal 10 : Perangkat Organisasi REMMA terdiri dari :

Ayat 1. Rapat Umum Anggota REMMA

Ayat 2. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat REMMA

Ayat 3. Rapat Harian Pengurus REMMA

BAB VI

LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI REMMA

 

Pasal 11 : Lembaga Tertinggi

Ayat 1. Lembaga Tertinggi REMMA adalah Rapat Umum Anggota

Ayat 2. Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12 : Lembaga Tinggi

Ayat 1. Lembaga Tinggi REMMA adalah Rapat Harian Pengurus

Ayat 2. Ketentuan lembaga-lembaga tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII

SUMBER DANA

 

Pasal 13 : Sumber dana REMMA diperoleh dari :

    1. Subsidi Masjid Mujahidin
    2. Iuran wajib anggota
    3. Donatur tetap dan tidak tetap
    4. Usaha –usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan.

 

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14 :

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga REMMA dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.

Pasal 15 :

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota REMMA.

Pasal 16 :

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga REMMA.

Pasal 17 :

Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18 :

Apabila segala ketentuan dalam AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART dapat diamandemen melalui RUA.

Pasal 19 :

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

REMAJA MASJID MUJAHIDIN

 

 

BAB I

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1 : Keanggotaan REMMA

Ayat 1. Anggota adalah Remaja/ Pemuda beragama Islam yang memenuhi ketentuan sebagai

anggota.

Ayat 2. Anggota REMMA terdiri atas :

a. Anggota biasa : Remaja/ Pemuda yang beragama Islam dan memenuhi

ketentuan.

b. ( Anggota ) Pengurus : Anggota biasa yang merupakan badan pengurus harian

dan badan koordinasi yang melengkapinya dan disahkan

oleh Pengurus Masjid Mujahidin.

c. ( Anggota ) Kehormatan : Anggota yang diangkat dan disahkan oleh Pengurus

harian.

 

Pasal 2 : Penerimaan Anggota

Ayat 1. Syarat menjadi anggota biasa :

    1. Beragama Islam
    2. Mengisi biodata
    3. Berusia minimal 15 tahun s/d 30 tahun dan belum menikah
    4. Tunduk dan patuh pada AD/ ART REMMA

Ayat 2. Syarat menjadi Pengurus :

    1. Anggota biasa yang aktif dan sudah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan
    2. Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh REMMA
    3. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap REMMA

Ayat 3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan :

    1. Beragama Islam
    2. Memiliki loyalitas yang tinggi
    3. Diangkat dan disahkan oleh pengurus harian.

 

Pasal 3 : Kewajiban dan Hak Anggota

Ayat 1. Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik REMMA, mensyiarkan

ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.

Ayat 2. Setiap anggota biasa dan pengurus berkewajiban membayan iuran wajib anggota.

Ayat 3. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan REMMA.

Ayat 4. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan

Pertanyaan kepada pengurus REMMA.

Ayat 5. Anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih.

 

Pasal 4 : Kehilangan dan Pemberhentian Aggota

Ayat 1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :

    1. Meninggal dunia
    2. Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian
    3. Murtad dari agama Islam
    4. Diberhentikan

Ayat 2. Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan

yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik REMMA serta sebab

lain yang dianggap diberhentikan REMMA.

Ayat 3. Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan Pengurus

Harian REMMA.

Ayat 4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh

pembela dalam Rapat Pengurus Harian REMMA.

Ayat 5. Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup

beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.

 

BAB II

ORGANISASI

 

Pasal 5 : Rapat Umum Anggota

Ayat 1. Status dan Wewenang

    1. Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi
    2. Memilih/ mengangkat Ketua REMMA
    3. Membahas hal-hal khusus
    4. Meminta pertanggung jawaban Ketua REMMA
    5. Merubah dan mengesahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

Ayat 2. a. Pelaksanaan RUA dilaksanakan oleh Pengurus Harian REMMA

    1. Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali
    2. Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian

dapat mengadakan Rapar Umum Anggota Luar Biasa.

Ayat 3. Tata tertib Rapat Umum Anggota :

    1. Rapat Umum Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Pengurus, Anggota Kehormatan
    2. dan Undangan.

    3. Peserta yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan
    4. Anggota Kehormatan dan Undangan hanya memiliki hak bicara.

    5. Forum musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa
    6. dan seluruh Pengurus.

    7. Apabila pint c tidak terpenuhi, maka RUA diskorsing 2 x 30 menit.
    8. Apabila point d tidak terpenuhi, maka RUA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.

 

Pasal 6 : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat

Ayat 1. Dewan Pembina

    1. Dewan Pembina meliputi 1 orang Pengurus Masjid Mujahidin.
    2. Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan REMMA.

Ayat 2. Dewan Penasehat

    1. Dewan Penasehat terdiri dari 5 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum
    2. Anggota.

    3. Dewan Penasehat wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.

Pasal 7 : Rapat Harian Pengurus

Ayat 1. Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Ayat 2. Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.

Pasal 8 : Kepengurusan

Ayat 1. Susunan Pengurus merupakan hak preogratif Ketua.

Ayat 2. Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RUA

Ayat 3. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima

oleh RUA.

Ayat 4. Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.

Ayat 5. Jika Ketua Umum berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka

digantikan oleh wakilnya.

 

Pasal 9 : Kewajiban dan Hak Pengurus

Ayat 1. Pengurus harus mentaati AD/ART.

Ayat 2. Pengurus wajib menetapkan program kerja

Ayat 3. Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program

Ayat 4. Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa jika perlu

Ayat 5. Masa kepengurusan REMMA 2 tahun

 

BAB III

SUMBER DANA

 

Pasal 10 :

Ayat 1. Setiap kegiatan REMMA yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar,

REMMA berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.

Ayat 2. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, REMMA bisa

meminta dana dari masyarakat Komplek dan sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.

Ayat 3. Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara REMMA.

Ayat 4. Bendahara REMMA diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada

Rapat Pengurus Harian.

Ayat 5. Setiap Ketua Departemen harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas

persetujuan Ketua REMMA setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua ( Koordinasi

program )

Ayat 6. Setiap Ketua Departemenharus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 ( satu )

minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua REMMA baik secara lisan maupun

tulisan.

Ayat 7. Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan

Bendahara REMMA dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat

2 ( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.

 

BAB IV

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 11 :

Ayat 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam

Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.

Ayat 2. Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim

Yang diangkat oleh pengurus harian REMMA pada periode yang sedang berlangsung.

Ayat 3. Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.

Ayat 4. AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.

Pasal 12 :

Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

Ditetapkan : di Jakarta

Pada : Rapat Umum Anggota

Luar Biasa tahun 2000

Tanggal : 13 Februari 2000

Tempat : Ruang Serba Guna

Masjid Mujahidin

 

 

Pimpinan Sidang

 

Ridwan Ahmad Zaki

Kembali ke halaman depan