ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
REMAJA MASJID MUJAHIDIN
MUKADIMAH
Pemuda dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Remaja Masjid Mujahidin ( REMMA ) demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
ANGGARAN DASAR
REMAJA MASJID MUJAHIDIN
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Nama dari organisasi ini adalah REMAJA MASJID MUJAHIDIN, yang selanjutnya disebut REMMA.
Pasal 2 : Waktu
REMMA didirikan pada tahun 1983 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : Tempat kedudukan
REMMA berkedudukan di Masjid Mujahidin Komplek Departemen Agama Kedoya Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BAB II
ASAS DAN STATUS
Pasal 4 : Asas
REMMA berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5 : Status
REMMA adalah Organisasi Remaja Masjid yang merupakan bagian dari Organisasi Masjid Mujahidin.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6 : Sifat
REMMA bersifat Ukhuwah Islamiyah.
Pasal 7 : Tujuan
Ayat 1. Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja/ pemuda pada khususnya.
Ayat 2. Menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota dan bekerja sama dengan organisasi
lain
ayat 3. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
menuju masyarakat Islami.
BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 8 : Lambang
Pasal 9 : Arti Lambang
Ayat 1 . Tulisan REMMA merupakan nama dari organisasi ini.
Ayat 2 . Dua buah kitab : melambangkan Al Qur’an dan Al Hadits yang merupakan
landasan syiar Islam.
Ayat 3 . 5 buah pintu : melambangkan Rukun Islam.
Ayat 4. Kubah Masjid : melambangkan kegiatan REMMA berpusat di Masjid.
Ayat 5. 4 buah sinar pendek : melambangkan 4 Khulafaur Rasyididn. Penerus syiar Islam.
Ayat 6. 5 buah sinar panjang : melambangkan shalat 5 waktu sebagai tiang agama.
Ayat 7. Menara tinggi : melambangkan cita-cita perjuangan Islam yang tinggi menjulang.
Ayat 8. Bulan Bintang : melambangkan ketinggiandan kemuliaan nilai Islam.
Ayat 9. Bingkai segitiga : melambangkan Iman, Islam, dan Ikhsan.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10 : Perangkat Organisasi REMMA terdiri dari :
Ayat 1. Rapat Umum Anggota REMMA
Ayat 2. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat REMMA
Ayat 3. Rapat Harian Pengurus REMMA
BAB VI
LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI REMMA
Pasal 11 : Lembaga Tertinggi
Ayat 1. Lembaga Tertinggi REMMA adalah Rapat Umum Anggota
Ayat 2. Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12 : Lembaga Tinggi
Ayat 1. Lembaga Tinggi REMMA adalah Rapat Harian Pengurus
Ayat 2. Ketentuan lembaga-lembaga tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 13 : Sumber dana REMMA diperoleh dari :
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14 :
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga REMMA dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal 15 :
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota REMMA.
Pasal 16 :
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga REMMA.
Pasal 17 :
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 :
Apabila segala ketentuan dalam AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART dapat diamandemen melalui RUA.
Pasal 19 :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
REMAJA MASJID MUJAHIDIN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Keanggotaan REMMA
Ayat 1. Anggota adalah Remaja/ Pemuda beragama Islam yang memenuhi ketentuan sebagai
anggota.
Ayat 2. Anggota REMMA terdiri atas :
a. Anggota biasa : Remaja/ Pemuda yang beragama Islam dan memenuhi
ketentuan.
b. ( Anggota ) Pengurus : Anggota biasa yang merupakan badan pengurus harian
dan badan koordinasi yang melengkapinya dan disahkan
oleh Pengurus Masjid Mujahidin.
c. ( Anggota ) Kehormatan : Anggota yang diangkat dan disahkan oleh Pengurus
harian.
Pasal 2 : Penerimaan Anggota
Ayat 1. Syarat menjadi anggota biasa :
Ayat 2. Syarat menjadi Pengurus :
Ayat 3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan :
Pasal 3 : Kewajiban dan Hak Anggota
Ayat 1. Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik REMMA, mensyiarkan
ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
Ayat 2. Setiap anggota biasa dan pengurus berkewajiban membayan iuran wajib anggota.
Ayat 3. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan REMMA.
Ayat 4. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan
Pertanyaan kepada pengurus REMMA.
Ayat 5. Anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 4 : Kehilangan dan Pemberhentian Aggota
Ayat 1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
Ayat 2. Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik REMMA serta sebab
lain yang dianggap diberhentikan REMMA.
Ayat 3. Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan Pengurus
Harian REMMA.
Ayat 4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh
pembela dalam Rapat Pengurus Harian REMMA.
Ayat 5. Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup
beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5 : Rapat Umum Anggota
Ayat 1. Status dan Wewenang
Ayat 2. a. Pelaksanaan RUA dilaksanakan oleh Pengurus Harian REMMA
dapat mengadakan Rapar Umum Anggota Luar Biasa.
Ayat 3. Tata tertib Rapat Umum Anggota :
dan Undangan.
Anggota Kehormatan dan Undangan hanya memiliki hak bicara.
dan seluruh Pengurus.
Pasal 6 : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Ayat 1. Dewan Pembina
Ayat 2. Dewan Penasehat
Anggota.
Pasal 7 : Rapat Harian Pengurus
Ayat 1. Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Ayat 2. Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.
Pasal 8 : Kepengurusan
Ayat 1. Susunan Pengurus merupakan hak preogratif Ketua.
Ayat 2. Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RUA
Ayat 3. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima
oleh RUA.
Ayat 4. Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
Ayat 5. Jika Ketua Umum berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka
digantikan oleh wakilnya.
Pasal 9 : Kewajiban dan Hak Pengurus
Ayat 1. Pengurus harus mentaati AD/ART.
Ayat 2. Pengurus wajib menetapkan program kerja
Ayat 3. Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
Ayat 4. Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa jika perlu
Ayat 5. Masa kepengurusan REMMA 2 tahun
BAB III
SUMBER DANA
Pasal 10 :
Ayat 1. Setiap kegiatan REMMA yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar,
REMMA berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
Ayat 2. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, REMMA bisa
meminta dana dari masyarakat Komplek dan sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
Ayat 3. Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara REMMA.
Ayat 4. Bendahara REMMA diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada
Rapat Pengurus Harian.
Ayat 5. Setiap Ketua Departemen harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas
persetujuan Ketua REMMA setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua ( Koordinasi
program )
Ayat 6. Setiap Ketua Departemenharus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 ( satu )
minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua REMMA baik secara lisan maupun
tulisan.
Ayat 7. Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan
Bendahara REMMA dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat
2 ( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11 :
Ayat 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam
Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
Ayat 2. Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim
Yang diangkat oleh pengurus harian REMMA pada periode yang sedang berlangsung.
Ayat 3. Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
Ayat 4. AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.
Pasal 12 :
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada : Rapat Umum Anggota
Luar Biasa tahun 2000
Tanggal : 13 Februari 2000
Tempat : Ruang Serba Guna
Masjid Mujahidin
Pimpinan Sidang
Ridwan Ahmad Zaki