SeRbA-SerBi

Mobil Terbang Euthanasia

Euthanasia

Pernah dengar yang namanya Euthanasia ? Itu lho, istilah dalam dunia kedokteran jika ada pasien yang minta "diakhiri hidupnya" daripada harus menahan sakit yang tidak kunjung sembuh atau sudah tidak ada harapan lagi.

Euthanasia ini berasal dari bahasa Yunani, Eu = baik dan Thanatos = kematian, jadi maksudnya mati dengan baik dan tenang. Inilah konsep dasar dari euthanasia yang kini maknanya berkembang menjadi kematian atas dasar pilihan rasional seseorang.

Euthanasia dibagi menjadi dua, yaitu Euthanasia aktif dan pasif. Yang disebut aktif adalah apabila si pasien meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya karena pasien tersebut sudah putus asa dengan penyakitnya atau karena umur yang sudah sangat tua, sehingga pasien tidak dapat memperoleh hidup yang berarti. Di dalam euthanasia aktif ini termasuk pula tindakan euthanasia suka rela, atau bunuh diri, untuk alasan tertentu. Di beberapa negara, euthanasia aktif ini mendapat tanggapan berbeda secara hukum. Jika di AS, tindakan ini dapat mengakibatkan orang yang membantu melakukannya dipenjara seumur hidup, kecuali untuk kasus tertentu. Di Belanda, para dokter tidak akan dituntut jika mereka mengikuti peraturan – peraturan spesifik yang mengatur tentang euthanasia, bahkan di Uruguay, euthanasia bukan merupakan tindakan kriminal.

Saat ini banyak ahli jiwa yang mempertimbangkan euthanasia pasif sebagai praktek medis yang baik, yaitu untuk tidak memperpanjang hidup seseorang yang menderita penyakit yang sangat fatal. Menurut mereka praktek ini menyediakan ketenangan dan kenyamanan selama pasien menunggu kematiannya. Misalnya pasien yang mengalami koma dan hanya dapat bertahan hidup karena alat bantu pernafasan mekanik. Euthanasia pasif, walau bagaimanapun memperoleh legalitas pada masa-masa terakhir. Pada tahun 1976, pengadilan tertinggi negara bagian New Jersey menetapkan bahwa para dokter diperbolehkan untuk memberhentikan alat bantu pernafasan mekanik pada pasien koma untuk bertahan hidup karena alat tersebut justru mencegah pasien untuk meninggal dengan tulus dan mulia. Sejak itu, lebih dari 30 negara bagian memperoleh kekuasaan untuk memberikan kuasa atas hidup seseorang kepada kerabat yang ditunjuk, teman, penasehat legal atau keagamaan, atau pengadilan.

Banyak masalah yang ditimbulkan dari praktek euthanasia ini. Masalah tersebut semakin kompleks karena definisi dari kematian itu sendiri telah menjadi kabur. Pada masa-masa sebelumnya seseorang dinyatakan meninggal jika ia sudah tidak melakukan aktivitas bernafas dan berhentinya fungsi jantung. Sejak fungsi-fungsi organ vital tersebut sudah dapat dipertahankan dengan menggunakan alat-alat modern seiring dengan perkembangan dunia kedokteran, maka definisi kematian termasuk juga kematian otak – kurangnya aktivitas listrik untuk waktu yang cukup lama sehingga tidak dapat mengembalikan fungsi otak – juga dapat diterima.

Euthanasia legal pertama di dunia ini terjadi di Australia bagian Utara, yaitu pada seorang pengidap penyakit kanker prostat, Bob Dent. Dibantu dokternya, Phillip Nitchke, yang juga penemu alat bantu bunuh diri tersebut, sekaligus salah satu aktivis legalisasi euthanasia, Bob Dent mengakhiri hidupnya 16 bulan sejak daerah tersebut memutuskan menjadi kawasan petama yang melegalisir euthanasia.

Meski telah ada yang mensahkannya, saat ini euthanasia tetap menjadi bahan perdebatan. Bagi kalangan agama, euthanasia menunjukkan kemerosotan moral dan etika kehidupan manusia. Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran mengadakan konferensi internasional pertama tentang "Islamic Medicine", yang menyatakan bahwa euthanasia serupa dengan bunuh diri dan ditolak mentah-mentah oleh Islam. Di Indonesia sendiri, kode etik kedokteran bersikap tegas, yaitu melarang praktek euthanasia. Lagipula kalau kita memang mengaku beriman, kita harus sadar bahwa hidup dan matinya makhluk hidup merupakan ketentuan dari Allah SWT, sang pencipta alam semesta.

Ietha. Sumber:Aikon.

Mobil Terbang Euthanasia

Kembali Ke halaman depan